30.5 C
Serang
17:03:31 (30 November, 2023)
Bantencom Media
DAERAH

Pengangkatan Kepala Bappeda Banten sebagai Komisaris BUMD Nabrak Aturan

Bantencom- Serang.
Pengangkatan Kepala  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Muhtarom, rangkap jabatan  sebagai    komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri, dipertanyakan dan disoal.
PT Agrobisnis Banten Mandiri  merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten   yang bergerak di bidang pertanian. Kebijakan rangkap jabatan disoal karena  dinilai melanggar etika sebagai aparatur sipil negara (ASN) selaku pelayan publik.
Pemerhati kebijakan publik di Banten, Moch  Ojat mengatakan, penunjukan kepala Bappeda Banten merangkap jabatan sebagai komisaris BUMD Agrobisnis Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim,   sebenarnya tidak hanya melanggar etika sebagai ASN  tetapi juga melanggar undang-undang terkait pelayan publik.
“Penunjukkan itu bisa jadi hanya karena faktor kedekatan saja, tanpa melalui mekanisme fit and proper test.  Dan yang paling penting, kebijakan rangkap jabatan bagi ASN sebagai kepala OPD dan komisaris BUMD, terkesan seolah-olah di Provinsi Banten kekurangan tenaga profesional dan kompeten di bidang agrobisnis. Kenapa jabatan itu tidak diberikan kepada tenaga profesional dari kalangan swasta saja sehingga tidak terjadi conflict of interest dalam melaksanakan tugas ASN sebagai pelayan publik dan BUMD yang lebih business oriented,”  ujar Ojat, Minggu (27/9/2020).
Menurut Ojat, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang perlu dilihat dalam menerapkan kebijakan rangkap jabatan bagi seorang ASN.
Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) pada pasal 10 ditegaskan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. 
Selanjutnya, pada  Pasal 11 huruf (b) berbunyi  pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya  Pasal 1 angka 4 berbunyi  organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Kemudian pada Pasal 1 angka 5 berbunyi pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Pada Pasal 17 huruf (a)  secara tegas dikatakan bahwa  pelaksana dilarang  merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
“Kalau dilihat dari regulasi yang ada, seorang ASN seharusnya tidak boleh rangkap jabatan. Karena itu, pengangkatan Kepala Bappeda Banten Muhtarom  rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD adalah keputusan yang keliru. Sudah sepatutnya Gubernur Wahidin Halim merevisi keputusannya,” tegas Ojat.
Lebih lanjut Ojat menegaskan, penunjukan Kepala Bappeda Banten Muhtarom rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD Agrobisnis Banten diduga tidak melalui proses seleksi. Padahal, undang-undang mewajibkan mekanisme seleksi.
Ojat mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor  54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 39 ayat (1) ditegaskan bahwa  proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.
Hal tersebut dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pada Pasal 4  ditegaskan proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah melantik komisaris dan direksi PT Agrobisnis Banten Mandiri atau BUMD Agrobisnis, Rabu 22 September 2020 malam.
Pelantikan dilakukan di rumah dinas Gubernur Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Serang. Mereka yang dilantik yakni  Saeful Wijaya sebagai Direktur Utama, Ilham Mustofa sebagai Direktur Operasional, Hari Wibowo sebagai Komisaris Independen dan Muhtarom sebagai Komisaris. (Edi)

Related posts

Tiga Kali Raih Anugerah Provinsi Layak Anak, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Meminta Anak-anak Jaga Kesehatan

Edi Santosa

Pengadaan Video Wall DPRD Banten
Di Duga ‘Di Mark Up’

Edi Santosa

EMBAY INSTITUT GELAR BEDAH BUKU EMBAY JAWARA WONK CILIK

Edi Santosa

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy