Serang, bantencom – Arus globalisasi yang melanda dunia saat ini telah terjadi perubahan dalam seluruh aspek kehidupan manusia terutama pada negara negara berkembang termasuk Indonesia.
Perubahan yang terjadi pula pada perubahan hukum karena kebutuhan masyarakat akan berubah secara kualitatif maupun kuantitatif. Permasalahan yang timbul dalam perubahan hukum itu adalah sejauh mana hukum bisa sesuai dengan perubahan tersebut dan bagaimana tatanan hukum itu agar tidak tertinggal dengan perubahan masyarakat.
Disamping itu sejauh mana masyarakat dapat mengikat diri dalam perkembangan hukum agar ada keserasian antara masyarakat dan hukum supaya melahirkan ketertiban dan ketentraman yang di idam idamkan. Ketentuan ini hanya dapat dijalankan pada hukum modern sebagai lawan dari hukum tradisional.
Sebagai akibat dari pengaruh globalisasi yang melanda dunia saat dewasa ini adalah perubahan tata nilai dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan berbagai prolematika sehingga perlu diatur oleh aturan hukum sebagai LAW MAKING dan perlu penegakkan hukum sebagai LAW IMFORCEMENT.
Salah satu implikasi paling dominan saat ini adalah perubahan yang terjadi pada aspek hukum. Hal ini sesuai pendapat yang dikemukakan oleh CECERO sebagaimana adagium yang mengatakan "UBI IUS IBI SOCIATIS" yang maknanya "DIMANA ADA MASYARAKAT DISITU ADA HUKUM" Jadi hukum adalah bagian yang penting dari realitas kehidupan masyarakat dan hukum itu sendiri akan memberikan implikasi yang kuat pada pembaharuan hukum yang sedang dilaksanakan dalam membangun supremasi hukum di Indonesia
Opini oleh Advokat Suwadi ( Praktisi hukum, Pengacara, pengamat sosial kemasyarakatan Serang, 18 April 2020 )