29 C
Serang
19:19:14 (27 September, 2023)
Bantencom Media
HUKRIMKESEHATAN

Penutupan Klinik Parklan World Indonesia II Tidak Pengaruhi Penyidikan Polisi

SERANG – bantencom.  Penyidik Subdit II, Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengatakan bahwa penutupan klinik yang berada di kawasan PT Parkland World Indonesia II oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
“Kalau dinas kesehatan memang berniat untuk menutup klinik di PWI II silakan saja, karena hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang tengah kita lakukan,” ujar AKBP Dadang Herly Kasubdit II Direskrimsus Polda Banten ketikan dikonfirmasi wartawan Senen (3/2).
Lebih lanjut ditambahkan. Apabila dalam proses penyidikan ini ditemukan unsur unsur yang melawan hukum, maka pihak kepolisian akan meningkatkan status menjadi penyelidikan. Dan dalam tahap ini kepolisian akan melakukan penyitaan terhadap aset klinik dan pemasangan garis polisi.
Penutupan klinik merupakan ranah perijinan yang dimiliki oleh dinas kesehatan.
Proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian adalah
mengambil daftar nama pasien yang pernah melakukan pengobatan di klinik. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Diantaranya adalah HRD perusahaan berinisial RR, dokter klinik TY dan perawat berinisial LH. Dan dalam minggu ini penyidik akan segera memanggil tiga orang saksi lagi untuk dimintai keterangan. Tiga orang bakal dipanggil adalah penanggung jawab perusahaan Pokland Word Indonesia I, petugas klinik dan bagian HRD.
      Dadang Herli mengatakan, pemanggilan ketiga orang saksi tambahan ini untuk lebih memastikan kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh klinik Aksa‎. Dan nantinya pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas kesehatan Kabupaten Serang untuk memastikan langkan apa yang harus dilakukan terhadap PT AKSA.
Menurutnya izin praktek kedokteran diatur dalam ‎UU No 29 tahun 2004 , dan persyaratan praktek klinik juga diatur ‎dalam Permenkes 8 tahun 2011 tentang klinik‎.
    Sebelumnya pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Padri AS mengatakan, jika klinik di PT Parkland World Indonesia II belum memenuhi sejumlah izin untuk penanganan pelayanan kesehatan.‎
“Hingga saat ini belum ada satupun berkas ajuan dari PT Aksa atau Klinik Aksa untuk penanganan kesehatan. Ini artinya keberadaannya memang ilegal. Jika memaksakan seperti itu, akan jadi poin untuk memberikan sanksi,”ujar Padri.
     Ia menjelaskan, untuk mendirikan sebuah klinik atau rumah sakit harus memiliki beberapa izin yakni izin mendirikan klinik, izin operasional dan surat izin praktik untuk para dokter atau tenaga medis yang bekerja di klinik tersebut. Sementara persyaratan-persyaratan untuk mendirikan fasilitas kesehatan, baik itu klinik, puskesmas maupun rumah sakit sudah diatur secara jelas dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
      “Rasanya kami juga baru mendengar nama Klinik Aksa tersebut. Intinya bahwa kalau ada yang mendirikan klinik tanpa izin,  ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung baik perdata maupun pidana,”tegasnya.
    Di bagian Direktur Operasional PT Aksa, Oke Firmansyah mengakui bahwa Klinik Aksa tersebut izinnya masih dalam proses. Saat ini masih menggunakan izin klinik di Kecamatan Kibin, milik seorang dokter yang nantinya akan menangani Klinik Aksa tersebut.
     “Kami dari Klinik Aksa baru menjalin kerja sama dengan PT PWI II Serang sejak awal Januari 2015.  Sebelumnya, PT PWI II Serang bekerjasama dengan Klinik Mitra Medika. Peralihan dari Klinik Mitra Medika ke Klinik Aksa baru dilakukan  5 Januari 2015 lalu. Jadi sangat wajar kalau izinnya belum keluar,” jelas. (TAZ)
(TAZ®)

Related posts

Masa Kampanye, Tetap Jenguk Adik Untuk Melepas Kangen

Ridwan Salba

Diberitakan Dulu Baru Ditangani

Ridwan Salba

Kapolda Banten, Perwira Polisi Bermain Perkara Akan Dipecat

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy