Serang, bantencom – Hukum waris merupakan aturan yang diberlakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, salah satu ahli hukum Indonesia tentang definisi hukum waris adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia, juga diartikan sebagai cara beralihnya harta kepada ahli waris.
Disinilah sangat pentingnya peran Advokat bisa menjadi Penasihat Hukum ketika ada pembagian waris. Advokat sekaligus Penasihat Hukum bisa menjadi penengah ketika adanya perselisihan antara para penerima dan/atau ahli waris dan tentang segala bentuk yang melingkupi tentang waris.
Sementara itu, dasar hukum waris di Indonesia terdiri dari tiga macam yang didasarkan pada kultur masyarakat, agama, dan ketetapan Pemerintah.
POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) BANTEN sudah melaksanakan Penyuluhan Hukum di beberapa daerah Kabupaten/Kota seperti di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, baik secara langsung kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan/Desa serta dengan terus berupaya memaksimalkan Penyuluhan Hukum dengan Radio yang ada di Banten.
Jum'at, 08 November 2019, untuk yang kedua kalinya POSBAKUMADIN BANTEN telah melaksanakan kembali Penyuluhan Hukum di Kota Serang yang bekerjasama dengan Serang RADIO, dalam program SUHU 898 (Suara Hukum). Dengan Tema Tentang Mekanisme Pembagian Waris.
Dalam acara tersebut, telah hadir dua narasumber diantaranya BASUKI, SH.MM sebagai KORWIL PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) BANTEN dan Ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Serang yaitu SUWADI, SH. Juga dihadiri oleh Tim PERADIN BANTEN yaitu Mochamad Soebroto, S.H, sebagai Sekretaris POSBAKUMADIN KOTA SERANG, Fifit Nofiati, S.H, sebagai Bendahara POSBAKUMADIN KOTA SERANG dan Dede Kurniawan, S.H. Advokat Soar Siringoringo, SH. dan Advokat Eky sebagai Anggota POSBAKUMADIN.
KORWIL PERADIN BANTEN menyampaikan bahwa setiap orang yang sudah meninggal dunia, biasanya tidak hanya meninggalkan waris dalam bentuk kekayaan harta benda, akan tetapi dalam realitasnya banyak yang meninggalkan utang, artinya setiap penerima dan/atau ahli waris harus memikirkan juga tentang utang yang telah ditinggalkannya selama hidup tersebut.
Secara umum, pertama hukum waris adat menganut empat sistem yaitu keturunan, kolektif, mayorat, dan individual. Penetapan sistem tersebut dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan atau pola kehidupan masyarakat setempat.
Kedua, hukum waris Islam yang diterapkan oleh muslim di Indonesia. Hukum tersebut tercantum dalam Pasal 171 s/d Pasal 214 tentang Kompilasi Hukum Islam. Di aturan ini, ada 229 Pasal yang menulis seputar pewarisan harta menurut Islam. Secara substansi, Islam menjelaskan dalam prakteknya sistem waris individual bilateral yaitu berasal dari pihak ibu atau ayah.
Ketiga, hukum waris perdata yang mengacu pada negara barat. Mekanisme ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Ketetapannya dicantumkan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 830 s/d Pasal 1130.
Narasumber berikutnya yaitu SUWADI, S.H, anggota PERADIN BANTEN juga sebagai Ketua POSBAKUMADIN KABUPATEN SERANG, menjelaskan bahwa dalam Hukum Perdata dan praktenya pembagian waris sama rata baik laki-laki maupun perempuan dan seterusnya. Sementara dalam hukum Islam yang dikenal dengan Ilmu Faro'id, antara penerima dan/atau ahli waris laki-laki dan perempuan yang lebih menerima lebih besar adalah laki-laki.
POSBAKUMADIN BANTEN akan konsisten, siap membantu setiap warga yang membutuhkan bantuan salah satunya bila ada persoalan tentang pembagian waris dan tentang masalah-masalah berkaitan dengan hukum, juga memberikan layanan konsultasi gratis sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
KORWIL PERADIN BANTEN berpesan kepada setiap warga masyarakat Banten khususnya, apabila ada pembagian waris laksanakan sesuai dengan prosedur. Bila sudah mendapatkan waris pergunakan oleh penerima dan/atau ahli waris dengan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
KORWIL PERADIN BANTEN berharap agar setiap kegiatan penyuluhan hukum di Banten ini bisa banyak memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat.