32.5 C
Serang
16:22:21 (30 September, 2023)
Bantencom Media
DAERAH

PENYULUHAN HUKUM POSBAKUMADIN BANTEN TENTANG UNDANG-UNDANG ITE

Serang, bantencom – Perkembangan zaman semakin maju dalam kehidupan manusia, berbagai macam alat tekhnologi ada dimana-mana dan bisa digunakan oleh kalangan muda, tua bahkan anak-anak sekalipun.
Tekhnologi, salah satunya alat komunikasi seperti handphone dan/atau alat komunikasi serta media sosial watsap, facebook, twitter dan sejenisnya. Tekhnologi yang lain pun ada komputer dan sejenisnya dapat membantu, mempermudah, mempercepat dalam menyelesaikan pekerjaan, juga masih banyak berbagai macam alat tekhnologi untuk mempermudah pekerjaan manusia.
Kemudian dari banyaknya berbagai macam tekhnologi, ternyata bisa membawa dampak positif dan negatif terhadap berlangsungnya kehidupan manusia, dan faktanya tidak sedikit telah disalahgunakan, salah satunya alat komunikasi handphone dan/atau alat kumunikasi serta media sosial watsap, facebook, twitter, dan sejenisnya.
Banyak orang yang di penjara akibat ketidaktahuan, tidak disengaja maupun disengaja dalam menggunakan handphone dan/atau alat komunikasi serta media sosial watsap, facebook, twitter dan sejenisnya tersebut yang dipergunakan untuk tindak kejahatan dan lain sebagainya, maka disinilah pentingnya masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan setiap alat komunikasi tersebut. Oleh sebab itu pendidikan tentang Undang-undang ITE ini perlu terus di sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dalam hal ini, peran setiap Advokat sebagai penasihat hukum mempunyai tugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak positif dan negatifnya hal tersebut dan itu bisa dilakukan salah satunya melalui penyuluhan hukum.
POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) BANTEN sudah melaksanakan penyuluhan hukum di beberapa daerah Kabupaten/Kota seperti di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, baik secara langsung kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan/Desa serta dengan terus berupaya memaksimalkan penyuluhan hukum dengan Radio yang ada di Banten dan sekitarnya.
Pada hari Jum'at, 22 November 2019 untuk yang ketiga kalinya POSBAKUMADIN BANTEN telah melaksanakan kembali penyuluhan hukum di Kota Serang yang bekerjasama dengan SUHU RADIO, 898 Suara Hukum yang berlokasi di Kota Serang, dengan Tema yaitu tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam acara tersebut, telah hadir dua narasumber diantaranya BASUKI, SH.MM sebagai Kordinator Wilayah PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) BANTEN dan Ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Serang yaitu SUWADI, SH. Juga dihadiri oleh Tim PERADIN BANTEN yaitu Mochamad Soebroto, S.H, sebagai Sekretaris POSBAKUMADIN KOTA SERANG, Fifit Nofiati, S.H,  sebagai Bendahara POSBAKUMADIN KOTA SERANG.
KORWIL PERADIN BANTEN menyampaikan dan menjelaskan tentang  apa yang disebut dengan informasi elektronik, transaksi elektronik, tekhnologi informasi dan dokumen elektronik.
Dijelaskan oleh KORWIL PERADIN BANTEN bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah salah satu Undang-Undang yang sangat penting sekali  untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
*Pertama* , tentang Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik ( _electronic mail_ ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sesaui dengan Pasal 1 angka 1 UU ITE.
*Kedua* , tentang Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya, sesaui dengan Pasal 1 angka 2 UU ITE.
*Ketiga* , tentang Tekhnologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU ITE.
*Keempat* , tentang Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna, arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sesaui dengan Pasal 1 angka 4 UU ITE.
Dari keempat definisi yang dijelaskan tersebut diatas bisa ternyata dapat membawa dampak positif dan negatif. Artinya setiap orang bisa  mempergunakan alat tekhnologi dengan baik (positif) dan/atau malahan bisa sebaliknya (tidak baik-negatif).
Sementara itu narasumber berikutnya adalah SUWADI, S.H, Sebagai Anggota PERADIN BANTEN juga sebagai Ketua POSBAKUMADIN KABUPATEN SERANG, menjelaskan bahwa ketentuan tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diantaranya ada dalam Pasal 27 angka (1), (2), (3), (4); Pasal 28 angka (1), (2); Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 37 dan Pasal 52.
Ketentuan Pasal-Pasal diatas diantaranya tentang menyebar video asusila, judi online, pencemaran nama baik, menyebar kebencian, teror, membajak akun orang lain, yang semuanya itu berkaitan dengan penggunaan alat komunikasi dan/atau media sosial watsap, facebook, twitter dan sejenisnya.
POSBAKUMADIN BANTEN akan konsisten melaksanakan penyuluhan hukum, juga memberikan layanan konsultasi gratis kepada setiap warga dan masyarakat sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
KORWIL PERADIN BANTEN berpesan kepada setiap warga dan masyarakat Banten khususnya, agar setiap warga dan masyarakat bisa bijak dalam menggunakan alat komunikasi dan/atau media sosial watsap, facebook twitter dan sejenisnya, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
KORWIL PERADIN BANTEN menyampaikan diakhir penutup acara, apabila ada warga dan masayarakat mencari bantuan hukum bisa langsung datang ke Kantor POSBAKUMADIN terdekat sesuai domisili diwilayah hukumnya atau bisa menghubungi lewat Kantor SUHU RADIO di Kota Serang.
KORWIL PERADIN BANTEN berharap agar setiap kegiatan penyuluhan hukum di Banten ini bisa banyak memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada warga dan/atau masyarakat Banten dan sekitarnya. (Red)

Related posts

Sekda Banten Dilaporkan ke Kemendagri dan Kemensesneg.

Edi Santosa

Manchester City Tertarik Mengembangkan Sepak Bola Indonesia

Ridwan Salba

Tolak layani nasabah karena hal sepele

Edi Santosa

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy