Serang, bantencom – Ketua BPJS Serang Atmi Roseva mengklarifikasi permasalahan peserta BPJS yang ditahan Rumah Sakit Umum Daerah Serang karena tidak ada biaya. Usai menghadiri rapat persiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (8/1/2014).
Atmi mengungkapkan bahwa permasalahan itu hanyalah miskomunikasi, karena pasien tersebut pada saat mendaftar sebagai pasien umum. Kemudian ketika akan membayar ia melampirkan kartu BPJS.
“Pihak rumah sakit tidak mengetahui kalau pasien tersebut memiliki kartu BPJS, karena mendaftar sebagai pasien umum, makanya pihak rumah sakit membebaskan seluruh biayanya”
Lebih lanjut wanita berkerudung ini mengatakan bahwa “paradigma masyarakat agar dirubah, jangan mendaftar sebagai peserta BPJS ketika sakit, ini yang harus dirubah”, katanya.
Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS tidak sulit, cukup datang ke kantor BPJS terdekat dan mengisi formulir peserta. Prosesnya hanya membutuhkan waktu lima belas menit sudah selesai dan membayar iurannya ke bank BRI.
Bc4
bantencom “civil journalism for Indonesia Chanel”