26.4 C
Serang
23:45:47 (30 November, 2023)
Bantencom Media
DAERAHNASIONAL

Pimpinan DPRD Tinjau Lahan Pembangunan RS Kejaksaan Hasil Sitaan Korupsi

SERANG Bantencom
Setelah menghadiri acara pers conference tentang pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan di Pendopo Kantor Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten Andra Soni didampingi Wakil Ketua H. Fahmi Hakim meninjau langsung lahan pembangunan RS Kejaksaan di Desa Silebu, Kec. Kragilan, Kab. Serang Banten Senin (10/10/22).

Peninjauan ini dilakukan bersamaan dengan pembagian bantuan sosial dari Kelompok Kerja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Banten.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menyampaikan, bahwa pembangunan RS di tanah hasil sitaan korupsi ini akan menjadi reformasi di bidang kesehatan dan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.

Pembangunan layanan kesehatan berupa Rumah Sakit ini kita harao bisa menjadi reformasi pada bidang kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat ,” jelasnya

Sebagai infomasi, lahan pembangunan RS Adhyaksa di Desa  Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang merupakan  tanah sitaan dari tindak pidana korupsi yang kini sudah menjadi tanah negara. Tanah sitaan yang telah disetujui Kementerian Keuangan untuk dibangun Rumah Sakit itu luasnya sekitar 10 hektar itu tidaklah menyatu.

Penyatuan lahan menjadi kawasan pembanguan rumah sakit menjadikan lahan untuk Rumah Sakit Adhiyaksa berkembang menjadi 13 hektar. Untuk diketahui bahwa tanah seluas 58 bidang atau kurang lebih 10 Ha merupakan barang rampasan tindak pidana korupsi. Sementara 3 Ha sisanya terletak di beberapa titik terpisah dan merupakan hasil bantuan dari Pemerintah Banten dan Kab. Serang.

Sementara itu, dalam acara pers confrence Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyambut baik dan mendukung  pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agun RI.

“Kami Pemerintah provinsi Banten menybut baik dan mendukung rencana pembanguna Rumah Sakit oleh Kejaksaan Agung RI, kunjungan kelompok kerja pagi ini sebagai bukti pemerintah hadir ditengah masyarakat, kususnya dalam bidang kesehatan”, ujarnya.

Selain itu, Al Muktabar juga mengatakan Pemerintah Provinsi Banten beserta Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan terima kasih atss dipilihnya lokasi pembangunan RS Adhyaksa diwilayah kami, ini berarti pemerintah daerah mendapatkan tambahan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu dikatakan juga bahwa saat ini Provinsi Banten masih membutuhkan daya dukung pelayanan kesehatan, Pemprov Banten saat ini juga fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan untuk penyakit paru-paru, jantung, ginjal, kanker, dan otak. Dengan pembangunan ini semoga memudahkan masyarakat Banten dalam memperoleh fasilitas kesehatan.

Selain masalah sarana, menurut Al Muktabar, tantangan terhadap fokus pelayanan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang menurutnya masih mengalami kekurangan tenaga yang berpendidikan dan berpengalaman.

“Untuk memenuhi pengembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang, pemeruntah Provinsi Banten perlu menjalin MoU dengan Pemerintah Pusat maupun lembaga dari luar negeri,” ungkapnya.

Ditegaskan juga dalam pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Fasilitasi dari Pemprov Banten berupa Feasibilty Study (FS) akses Tol Serang-Panimbang, area Rumah Sakit, hingga pembiayaan pembebasan konektivitas lahan.

Sementara Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani mengungkapkan, dibentuknya Pokja berdasar Pasal 30c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui pendirian Rumah Sakit yustisia.

Dikatakan, pembangunan saat ini pada tahap pematangan lahan dan pengajuan perijinan. Pembangunan Rumah Sakit menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 500 miliar secara multiyear. (Adv)

Related posts

Yurisprudensi Alternatif Hakim Dalam Memutus Suatu Perkara

Ridwan Salba

Didakwa Tujuh Tahun Penjara, Ratu Lilis Banding

Ridwan Salba

Tim Kemenangan Partai Apresiasi Kinerja KPU Kabupaten Lebak

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy