Serang, bantencom – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa Peraturan Pelaksanaan teknis diatas telah mengatur tentang tata cara mekanisme untuk hak kepemilikan tanah dari mulai menyiapkan dokumen tanah, proses pendaftaran, biaya, sampai diterbitkannya sertifikat tanah (bukti hak kepemilikan).
POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) BANTEN sudah melaksanakan Penyuluhan Hukum di beberapa daerah Kabupaten/Kota seperti di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang baik secara langsung kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan/Desa serta dengan terus berupaya memaksimalkan Penyuluhan Hukum dengan Radio yang ada di Banten.
Jum'at, 25 Oktober 2019, POSBAKUMADIN BANTEN melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kota Serang yang bekerjasama dengan SUHU 898 Suara Hukum di Kota Serang dengan Tema Mekanisme Pembuatan Sertifikat Atas Hak Kepemilikan Tanah.
Dalam acara tersebut telah hadir dua narasumber diantaranya BASUKI, SH.MM sebagai KORWIL PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) BANTEN dan Ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Serang yaitu SUWADI, SH.
Dalam acara penyuluhan tersebut, Ketua KORWIL BANTEN menyampaikan bahwa dalam mengurus proses tentang hak kepemilikan tanah smsampai terbitnya Sertifikat harus mempersiapkan dokumen diantaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Tahunan ( SPPT PBB), Identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga, Fotokopi NPWP, Akta Jual Beli Tanah yang telah ditandatangani dari Notaris atau Kantor Kecamatan, Pernyataan Tanah Tidak Sengketa, Suray Kuasa kalau pembuatannya diwakilkan, Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang di tandatangani.
KORWIL BANTEN menyampaikan apabila setiap warga telah membeli tanah dan ingin membuat Sertifikat harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti yang disebutkan diatas.
Selanjutnya SUWADI, SH anggota PERADIN BANTEN sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut menjelaskan untuk mengetahui status tanah warga bisa dilihat di buku Kantor Kurahan/Desa, ada yang disebut dengan Leter C dan ada yang disebut dengan girik. Oleh sebab itu setiap warga masyarakat berhak dan sangat penting untuk mengurus tanahnya sampai diterbitkannya sertifikat.
POSBAKUMADIN BANTEN siap membantu setiap warga yang tidak paham dalam mengurus penerbitan Sertifikat, dan akan memberikan pelayanan konsultasi gratis sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
POSBAKUMADIN BANTEN akan selalu konsisten dan selau siap untuk membantu warga masyarakat yang betul-betul membutuhkan, KORWIL PERADIN BANTEN berharap agar setiap kegiatan penyuluhan hukum di Banten ini bisa banyak memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada masyarakat.