30.5 C
Serang
11:26:56 (27 September, 2023)
Bantencom Media
BISNISBreakNews

Proyek Reklamasi se Indonesia Dibekukan

Jakarta, bantencom – Hasil Rapat hari ini 22 April 2016 antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan, dan instansi terkait, diputuskan bahwa seluruh proyek Reklamasi Pantai/Laut dicabut atau dibekukan dahulu dengan batas waktu yg tidak ditentukan.
Seluruh proyek pengurugan Reklamasi Pantai/Laut se Indonesia wajib dihentikan dahulu, termasuk Reklamasi Teluk Jakarta.
Diperkirakan 3 Tahun terpending, sampai KPK beres menyidangkan kasus Suap Perda Reklamasi Teluk Jakarta. Dan pa kadis jangan sampe ditekan oleh pihak-pihak kelompok jahat untk mengeluar kan IUP. Karena sebenerny mereka itu engga mengerti administrasi. Yang koplak malah ujung-ujung nya pakadis juga. Jangan sampe kesandra dengan kepentingan mereka. karena sebentar lagi mereka akan kami sapu.
Selanjutnya untuk kelanjutan Proyek Reklamasi baru bisa jalan lagi kalau sudah memenuhi perijinan sbb.
1. Ijin Prinsip.
2. Ijin Reklamasi.
3. Ijin Pemanfaatan Hasil Reklamasi.
4. IMB.; Pengurugan Reklamasi baru bisa jalan kalau Ijin 1-3 sudah terpenuhi.
Pembangunan baru bisa jalan kalau sudah keluar IMB (Pemprov dan Perda).

Related posts

Angkasa Pura II Berencana Buka Bisnis Non Aeronautika

Ridwan Salba

KEK Tanjung Lesung Senilai Rp 4,83 triliun Siap Dioperasikan

Ridwan Salba

Sekretaris Daerah Banten membuka Pameran dan Pasar Rakyat pada pelaksanaan MTQ ke XI Tingkat Provinsi Banten.

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy