30.4 C
Serang
17:13:59 (26 September, 2023)
Bantencom Media
DAERAH

PTSP BANTEN TERAPKAN PTSP ONLINE

Serang, bantencom – Kegiatan penanaman modal (baca: investasi) memegang pernanan penting dalam mendorong pembangunan suatu daerah.

Melalui kegiatan penanaman modal yang dilakukan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), potensi ekonomi suatu daerah dapat tergali. Sebagai daerah dengan kondisi alam yang potensial, ditambah letak geografis yang strategis, pemerintah Provinsi Banten menyadari potensi yang dimiliki merupakan modal berharga yang perlu dioptimalkan. Berkat kegigihan Pemrpov Banten dalam mempromosikan potensi investasi, pertumbuhan investasi di Banten semakin cemerlang. Kegiatan investadi di Banten telah berhasil membuka lapangan pekerjaan di berbagai sektor, terutama industri padat karya.

Untuk merangsang investor masuk, dibutuhkan pelayanan yang prima, efisien, dan transparan. Dalam rangka menjawab kebutuhan para investor dalam mengurusi izin secara cepat dan efektif, Pemerintah  Provinsi  Banten meluncurkan layanan terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan di setiap daerah, tak terkecuali Provinsi Banten. Salah satu poin terpenting yang terdapat dalam PTSP yakni menyederhanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan agar tercapai kemudahan dalam mengajukan perizinan.
Untuk menciptakan efisinsi dan peningkatan daya saing, pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten kini menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online.

Dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan ini, masyarakat tidak perlu repot atau bolak balik ke Dinas teknis (terkait) untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan.
PTSP Diapresiasi KPK 
Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengatakan, layanan perizinan online tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan perizinan yang cepat, efektif, dan transparan, akan mewujudkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan.

“Kita ingin pelayanan yang diberikan pada masyarakat transparan dan efisien. Apalagi PTSP Banten mendapat catatan hijau dari KPK yang artinya realisasinya memuaskan,” kata WH, sapaan akrab Wahidin Halim saat launching PTSP Online, di Kota Serang, Selasa (20/6).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korpsugah) KPK Asep Rahmat Suwanda. Dalam kesempatan tersebut, Asep mengapresiasi PTSP Provinsi Banten yang telah mendapatkan nilai “hijau”. Bila dibandingkan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Provinsi Banten PTSP Banten telah dianggap melaksanakan rencana aksi pencegahan  korupsi  oleh KPK.  Asep menambahkan,  keberhasilan penerapan perijinan atau PTSP di Banten yang dinilai memuaskan. Menurutnya, pelaksanaan PTSP secara online di Banten merupakan bagian dari rencana aksi dalam Korsupgah di Banten. Sejak awal 2017, Pemrpov Banten telah melakukan evaluasi untuk mengejar berbagai ketertinggalan menuju sistem online. Asep menegaska, dari 8 rencana aksi pencegahan korupsi, pelayanan PTSP merupakan contoh keberhasilan yang patut ditiru.

“Kita butuh pegawai dan pimpinan yang memiliki integritas dan tinggi dalam memberikan layanan pada mayarakat. Kita butuh kode etik pelayanan agar bebas dari suap dan pungutan liar (pungli),” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Wahyu Wardhana memaparkan tentang mekanisme penggunaan perizinan online. Dijelaksan Wahyu, PTSP online tersebut berupa aplikasi yang bisa diunduh melalui smarthpone.

Pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan dengan membuka laman http://dpmptsp.bantenprov.go.id/  > SIPEKA > Layanan Perijinan Online. Pemohon bisa memilih jenis perizinan yang dimohonkan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus perizinan yang dimohonkan. Dari 210 jenis perizinan yang ada, baru 129 jenis perizinan yang sudah bisa menggunakan sistem online. (adv)

Related posts

Perekonomian Membaik, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Banten Mengalami Penurunan

Edi Santosa

Kapolri Diminta Klarifikasi Pernyataan Mengamankan Proyek Hambalag

Ridwan Salba

Eksepsi di Luar Eksepsi Kompetensi

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy