Serang, bantencom – Kepolisian Polres Serang berhasil menyita puluhan senjata tajam berupa golok berbagai jenis dari beberapa orang anggota TTKDH pada pelantikan ketua DPRD Banten. Senin,21 Oktober 2014.
Bukan hanya senjata tajam saja yang diamankan, petugas kepolisian juga membawa orang-orang yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut kekantor polisi untuk dimintai keterangan. Senjata tajam tersebut kini berada di polres serang dan tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya. hal ini dilakukan karena undang-undang melarang seseorang membawa senjata tajam ditempat umum.al ini dismpaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Serang saat memberikan pengertian kepada puluhan anggota TTKDH di mapores Serang.
“kita terpaksa menyita senjata tajam ini, karena hal ini dilarang oleh negara. Segala macam jenis senjata baik senjata api maupun senjata tajam tidak boleh dibawa di tempat umum” kata Kasat reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan apapun alasan nya senjata tajam tidak diperboehkan dibawa, walaupun sebagai alat kelengkapan semata.
“walaupun kita tahu bahwa Sajam (senjata tajam) ini hanya sebagai alat kelengkapaan saja, namun tetap dilarang. Bahkan anggota kepolisian pun tidak ada yang membawa senjata api” katanya lebih lanjut.
Related posts
- Comments
- Facebook comments