25.4 C
Serang
4:03:35 (1 Desember, 2023)
Bantencom Media
HUKRIM

Putus Mata Rantai Begal, Polres Serang Awasi Peredaran Onderdil Bekas

Serang, bantencom – Demi memutus mata rantai peredaran onderdil motor hasil begal, Kepolisian Resirt (Polres) Serang melakukan pengawasan terhadap jual beli onderdil bekas sepeda motor yang ada di wilayah Serang.
“Kami (Polres Serang) mengamankan 24 rangka berbagai motor dari penadah berinisial U yang merupakan seorang penjual onderdil motor bekas,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudi Hermawan, di Mapolres Serang, Sabtu (21/3).
Dari 24 rangka sepeda motor tersebut, 16 rangka berasal dari Kota dan Kabupaten Serang, empat dari Jakarta, dan empat buah nomor rangkanya sudah dihapus dengan cara digerinda.
Modus yang digunakan tersangka terbilang rapih dan bisa mengelabui petugas kepolisian. Karena, tersangka hanya menjual onderdil motor yang telah dipesan terlebuh dahulu.
Dimana, spare part yang paling diminati oleh pelanggannya berupa sepeda motor tahun 2010 ke atas, khususnya motor matic.
“Atas tindak kriminal ini pelaku dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Related posts

Awas, Tiga Titik Ini Rawan Kejahatan Arus Mudik

Ridwan Salba

Oknum KPPS Pandeglang Lakukan Pelanggaran Pilpres

Ridwan Salba

BNN Banten Tangkap Pengedar Narkoba

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy