Serang, bantencom – Setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, melantik beberapa pejabat tersangka korupsi untuk menduduki posisi strategis di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kini kejanggalan dalam rotasi di jajarannya pun terungkap dengan tak menggunakan Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Rano mengatakan proses pengangkatan sekda akan di lakukan berdasarkan UU ASN, namun sayang sekali, dalam prosesnya banyak di cederai oleh tidak transparannya proses tersebut dan bahkan sekda (Sekretaris Daerah) terpilih, Kurdin Martin di duga tidak melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA),” kata Tubagus (Tb) Delly Suhendar, dari Koalisi Masyarakat Banten (KMB), di Serang (26/1).
Tak berhenti disitu saja, baik Kurdi Matin selaku Sekda maupun Rano Karno, menaikkan pejabat Eselon III atas nama E. Kusmayadi sebagai kepala biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) pun mendapat kritik tajam karena di tuding telah melanggar UU ASN.
“Dalam hal ini Rano Karno dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) mengabaikan UU ASN dengan alasan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kemenpan bahwa masa transisi UU ASN katanya sampai bulan juni 2015. Sangat aneh, dimana pemilihan Sekda Banten menggunakan UU ASN, sedangkan Kumayadi tidak menggunakan UU ASN,” tegasnya.
Hal ini pun mendapatkan sorotan dari pengamat Politik Provinsi Banten yang mengatakan bahwa Rano seharusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan harus bisa merubah tradisi yang dilakukan oleh Ratu Atut dulu. Rano pun harus bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Pemprov Banten pasca tragedi yang menimpa Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut.
“Ukurannya harus jelas, ketika seseorang mendapatkan jatah promosi mendapatkan posisi tertentu harus jelas ukurannya. Jgn sampai publik menganggap orang tsb karena kedekatan,” kata Abdul Malik, pengamat Politik di Banten saat ditemui diruangannya (26/1).
Menurut mantan wartawan yang kini menduduki posisi dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Serang Raya (Unsera) ini menjelaskan bahwa, seharusnya Rano melakukan uji publik terlebih dahulu kepada pejabat tinggi di lingkup Pemprov Banten, agar masyarakat Banten mengetahui bagaimana track record pejabat yang akan dipilih oleh Rano.
Rano pun jangan sungkan meniru gaya Jokowi sewaktu menjabat Gubernur Jakarta yang memang separtai dengannya. Dimana, Jokowi selalu mengumumkan ke publik terkait calon pejabat di DKI Jakarta.
“Lelang jabatan itu adalah salah satu upaya untuk terjadinya transparansi seperti itu. Sehingga publik tau, orang tersebut menduduki jabatannya,” tegasnya.