24.7 C
Serang
2:03:27 (23 September, 2023)
Bantencom Media
NASIONAL

Salahgunakan Izin Tinggal, 32 PSK Asing Terancam 5 Tahun Penjara

jakarta,Bantencom – irektorat Jenderal imigrasi  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan 32 perempuan warga negara asing dari berbagai negara di Asia dan Timur Tengah.

     Puluhan perempuan cantik ini datang dari Kazakhstan, Uzbekistan, Vietnam, Maroko, Rusia, dan RRC. Mereka terjaring Operasi Pengawasan Orang Asing dalam rangka penertiban, pengamanan kegiatan, dan keberadaan orang asing di Indonesia, yang dilakukan di tempat hiburan di wilayah Bogor dan Jakarta.
“Tadi malam Ditjen Imigrasi operasi pengawasan di tempat hiburan, baik di Jakarta dan wilayah Bogor. Kita 32 orang perempuan, yang terdiri dari WN asing, bukan hanya satu. Ini dari Khazakstan 5 orang, Uzbekistan 5, dari Vietnam 11, Maroko 5, Rusia 1, RRC 5 orang. Total 32,” papar Direktur Penyidikan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2017.
        Mereka datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu karaoke di wilayah Bogor dan Jakarta, dengan tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.
      Selain mengamankan 32 orang asing ini, pihak Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa paspor, kuitansi bukti pembayaran, alat kontrasepsi, uang, telepon genggam, tas, dan seragam pemandu karaoke.
“Dengan barang bukti adalah passport, ada uang 5 juta kurang lebih, ada alat kontrasepsi, ada Hp, ada tas, dan dompet,” jelas Yurod.
Puluhan Pekerja Seks Komersial ini  berusia antara 21-38 tahun ini diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
    Mereka menyalahgunakan izin tinggal sehingga dijerat Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Para perempuan yang diamankan ini, visa kunjungan dan visa travel. Bukan melakukan kegiatan begini. Menyalahgunakan izin tinggal. Ancamannya 5 tahun,” lanjut Yurod Saleh.
      Sementara itu, Dirjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), dibantu Dinas Pariwisata, mengawasi warga negara asing di Indonesia yang menyalahi visa kunjungan.
“Pengawasan ada koordinasi, iya pemda. Dibantu bersama-sama di pemda itu ada Dinas Pariwisata,” tutup Yurod.(BC2)

Related posts

Jokowi Belum Mau Berkomentar Soal Kemungkinan BG Jadi Mentri

Ridwan Salba

Surya Palloh, Jangan Memaksakan Pengesahan RUU Pilkada

Ridwan Salba

PRESIDEN AJAK SELURUH ELEMEN UKIR SEJARAH DI PEMILU 2014

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy