Satuan Reskrim Narkoba Pilres Cilegon melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar dan penyalah gunaan obat-obatan terlarang, Pada hari Sabtu tgl 24 November 2018 Sekira Jam 16.30 Wib di Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon.
Tersangka yang telah diamankan seorang laki2 yang berinisial "A" adalah warga Umur 18 Tahun, laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, Alamat Kp. Waluran Rt/Rw 029/006 Ds.Sambironyok Kec. Anyar Kab.Serang).
Kronologis penangkapan tersangka,
Pada hari Sabtu tgl 24 Nov 2018 sekira Jam 16.30 Wib disebuah Toko/Warung di Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon, petugas Satreskrim Narkoba mengamankan Sdr.ALI bin SADI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa Obat Jenis HEXYMER sebanyak 15 (lima belas) paket plastik bening yang perpaketnya berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 90 butir obat jenis HEXYMER,
dan Uang hasil penjualan Rp. 100.000,- , Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut.
sementara barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah
– 15 (lima belas) paket
plastik bening yang
perpaketnya berisi 6
butir, dengan jumlah
keseluruhan 90 butir
obat jenis HEXYMER,
– Uang hasil penjualan
Rp. 100.000,-.
Saat ini petugas Melakukan pengembangan jaringan dan Melakukan koordinasi dengan pihak terkait. (Rid)