Peneliti dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Ikhsan Acmad menilai pinjaman Pemprov Banten tahap I yang akan direalisasi tahun 2020 ini, sebesar kurang lebih Rp.856 Milyar ke PT. SMI bakal terjadi maladministrasi.
“Komitmenya pinjaman itu kan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) kenapa malah disimpangkan untuk pembangunan yang lain”, ujarnya.
Dalam rilis yang dikirim ke media, Ikhsan mengatakan bahwa pengalihan uang pinjaman itu lebih terasa hanya untuk kepentungan pemenuhan RPJMD Gubernur saja, dibanding dengan kepentingan masyarakat yang tengah dilanda Covid-19.
Salah satu contahnya adalah memakai uang pinjaman untuk pembangunan sport center yang jauh dari kepentingan masyarakat. Proyek tersebut hanya untuk pemenuhan RPJMD saja dan tidak bisa dikatagorikan sebagai upaya untuk Pemulihan ekonomi Nasional. Pekerjaan Sport Center yang memakan lebih 50 persen duit pinjaman tersebut sebetulnya sudah dibatalkan pelaksanaanya karena Covid-19.
“Proyek Sport Center yang sudah jelas jelas dibatalkan dan dananya dialihkan untuk penanganan Covid-19 malah sekarang akan dilanjutkan dengan pakai duit pinjaman, ini kan ngga pas dan perlu dicurigai motif melanjutkan proyek tersebut”, lanjutnya
Argumentasi Ikhsan melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing demi tercapainya RPJMD Banten bisa dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat saat ini. Pengalihan dana pinjaman lebih terasa untuk kepentingan pribadi.
“Kan Pencalonan Gubernur ngga lama lagi, kalau janji janji politiknya tidak terealisasi kan jadi Gubernur yang gagal, dan bakal ngga dipilih lagi”, katanya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1), mengatakan bahwa Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Artinya, pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan karena anggaran yang sudah di refocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan tersebut memuat Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Pengalihan PEN oleh Pemprov Banten yang jelas jelas bertentangan, selain sport Center adalah membiayai kembali pekerjaan pelebaran jalan pakupatan – palima. Ada upaya paksa, pembiayaan proyek refocusing ini agar masuk dalam program PEN, dengan menambahkan kalimat output proyek pelabaran jalan untuk mendukung akses pemulihan ekonomi masyarakat. Padahal dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) lelang yang disahkan pada tanggal 21 Februari 2020 (sebelum covid-19) tidak ditemukan output yang menerangkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Proyek refocusing ini telah mendapatkan penetapan lelang, sekitar tanggal 8 April 2020, nilai pembiayaan perencanaannya sekitar Rp.20 Milyar lebih namun akan dibiayai kembali lewat PEN sebesar sekitar Rp.12 Milyar lebih (bagaimana kualitas pekerjaannya nanti?).
Dan dapat kita lihat bahwa jalan pakupatan-palima mobilisasi kendaraan masih tinggi dan tidak terganggu, apa dampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi masyarakatnya. ( Edi)