Serang, bantencom – Sebanyak 15 Pemohon dari 158 pemohon Informasi tahun 2013, mengajukan keberatan tentang keterbukaan informasi public, yang ditujukan kepada Pemkot Serang. Sedangkan 4 lainnya, di ajudikasi. Ketua PPID Kota Serang yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Serang, Ahmad Sarjito megatakan, tahun 2014, hingga Maret, pemohon informasi yang diterimanya mencapai 9 pemohon. Empat diantaranya telah mengajukan keberatan.
“Memang kami kewalahan dalam melayani informasi publik ini, karena kekurangan tenaga ahli informasi. Sekarang ini hanya ada satu orang di PPID Kota Serang. Sedangkan untuk PPID Pembantu, belum tentu ahli dalam menyampaikan permintaan informasi,” ujarnya ketika menghadiri acara Seminar Hukum bagi para Lembaga Swadaya Masyarakat di Provinsi Banten, khususnya Pemkot Serang, mengenai keterbukaan informasi Publik, di RM Wandagaluh, Kota Serang, Rabu (26/3).
Meski begitu, guna meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan informasi, pihaknya mengoptimalkan pelayanan informasi, dengan tenaga pegawai yang tersedia, melalui pelatihan dan pembinaan SDM.
“Kami membina dan melatih tenaga yang ada, untuk melayani setiap permohonan informasi, dalam era keterbukaan informasi publik,” ungkap Sarjito.
Senada dikatakan Plt Sekretaris Kota (Sekot) Serang, Mahfudz mengatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik dan benar, terutama mengenai pemberian informasi kepada publik, diperlukan mitra kerja pemerintah, seperti LSM dan Media.
“Kami sangat membutuhkan Mitra untuk melaksanakan program kerja Pemkot Serang, dalam membangun daerah, yakni Kota Serang. Salah satunya yaitu melalui kemitraan dengan rekan LSM dan Wartawan,” ungkapnya dalam sambutan. Mahfudz mengungkapkan, Pemkot Serang akan memberikan informasi public yang diajukan, baik melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Serang, yang mengelola PPID Kota Serang, maupun melalui PPID Pembantu di masing-masing SKPD.
“Dalam era demokrasi seperti sekarang ini, tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi kepada publik. Karena kebebasan informasi merupakan spirit demokrasi. Tidak seperti masa orde baru yang tertutup informasi,” terangnya.
Untuk itu, ia menegaskan, seluruh SKPD se Kota Serang, telah melaporkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada PPID Kota Serang, dan mencantukannya pada LPSE Kota Serang. “Semuanya sudah melaporkan RUP. Karena memang kami memberikan ketegasan kepada seluruh SKPD,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerhati Pergerakan Banten, Ucu Gabriel jauhar menyatakan, Pemkot Serang harus menganggarkan biaya copy setiap pengajuan permohonan Informasi, yang dibebankan kepada pemohon. “Biaya copy untuk data informasi yang diminta, dapat dibebankan kepada pemohon. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.
Pantauan wartawan, Acara tersebut dihadiri puluhan pengurus LSM se Provinsi Banten, khususnya Kota Serang, dan sejumlah narasumber, dengan bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik, langkah awal menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”.
Ketua Umum DPP LSM ABM, Kamaludin menyatakan, pihaknya bekerjasama dengan Pmkot Serang menggelar acara tersebut yakni guna mensinergikan antara rekan pergerakan baik LSM maupun ormas lainnya, dengan Pemerintah Kota Serang, yang selama ini cenderung dinilai negative karena dianggap kurang terbuka dalam memberikan informasi publik.
“Rekan LSM juga mempunyai pemikiran positif. Tidak selalu negative, dalam membantu pemerintah membangun daerah.
Ketua Panitia Kegiatan, Danu mengatakan, dirinya berterimakasih kepada Pemkot Serang, yang bersedia bekerjasama dengan LSM ABM dalam kegiatan Seminar Hukum tersebut.
Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa Pemkot Serang dapat bermitra dengan LSM, dalam membangun daerah. “Alhamdulilah, saya bersyukur acara ini dapat terlaksana dengan baik, semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan rekan LSM, dan Pemerintah Kota Serang,” katanya.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”