24 C
Serang
7:39:56 (30 September, 2023)
Bantencom Media
DAERAH

Serda Andin, Jenguk Anak Babimkamtibmas Sebagai Bentuk Sinergitas TNI/Polri

Serang, bantencom – ,Sebagai bentuk sinergitas antara TNI/Polri, Prajurit TNI yang bertugas menjadi seorang Babinsa dan Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Selalu akan terus bersinergi bersama-sama, terutama dalam melaksanakan tugas pembinaan wilayah.
Setelah mendapat kabar bahwa putri dari Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Polres Serang Brigadir Imam yang bernama Zafira, harus mendapatkan perawatan karena sakit. Babinsa Koramil 0219/Cikande Kodim 0602/Serang Serda Andin Rahmat H, langsung datang untuk menjenguk kondisi putri dari Bhabinkamtibmas, karena sedang dirawat di  RS Bhayangkara Serang Banten, Senin (17/02/2020).
Serda Andin mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebuah bentuk sinergitas antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Karena dalam pelaksananaan tugas selalu bersama-sama, melaksanakan pembinaan wilayah. Sehingga akan terus tercipta hubungan yang baik antara TNI/Polri, yang bertugas melaksanakan pembinaan khsusnya ditingkat desa.
" Tentunya sinergitas yang baik antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas, harus tetap terjaga. Sehingga dapat memberikan sesuatu yang positif, terutama untuk masyarakat. Kami aparat TNI/Polri akan terus berusaha melaksanakan tugas terbaik, terutama untuk kesejahteraan masyarakat di desa binaan, " kata Serda Andin.
Sementara itu Brigadir Imam Yang bertugas sebagai Bhabimkamtibmas, menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan dari Babinsa. Karena memang selama ini kami selalu bersinergi, terutama dalam setiap tugas.
" Sinergitas antara Polri dan TNI, akan terus terjalin dan terjaga dengan baik. Sehingga akan dapat menjalankan setiap tugas dengan sebaik mungkin, khsusnya  di desa binaan kami, " pungkasnya.

Related posts

Korem 064/MY Sediakan Seratus Hektar Lahan Untuk Demplot Ketahanan Pangan

Ridwan Salba

Greenpeace, pengadilan negara Belanda memutuskan perusahaan Shell bertanggung jawab atas kerusakan iklim

Ridwan Salba

PERANAN PENASIHAT HUKUM BERDASARKAN PASAL 56 KUHAP

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy