24 C
Serang
7:20:40 (30 September, 2023)
Bantencom Media
EKONOMIPENDIDIKAN

Sosialisasi OJK Banten

Serang, bantencom  – Sosialisasi pengalihan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK di wilayah Banten  dihadiri unsur perbankan, lembaga keuangan dan dinas/lembaga terkait, acara di laksanakan di salah satu rumah makan S Rizky Serang Kamis, 28/ 02/2014
Lasmaida S.Gultom Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bahwa OJK hadir untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi menggunakan perbankan, bahkan OJK menyediakan Financial Costumer Center (FCC). “OJK hadir untuk memudahkan masyarakat perlu adanya kordinasi antar sekuritas keuangan” katanya
Unsur kepercayaan dan usahanya dan ukuran kesinambungan usahanya yang menjadi pertimbangan bank dalam mencairkan dana pinjaman kepada nasabah. Maksimum cicilan 30 persen dari penghasilan.
Solusi kredit macet masing-masing bang berbeda namun aturan BI menyatakan setiap bank harus mempunyai mekanisme dalam mengatasi kredit macet. “Prinsipnya bank kooperatif jika nasabah mendatangi bank karena banyak yang akan bisa di lakukan seperti restrukturisasi, reschedule” Lanjutnya saat berdialog dengan wartawan
Sebanyak 77 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 96 kantor cabang bank umum konvensional di wilayah Provinsi Banten mulai 1 Januari 2014 pengawasannya dialihkan dari Bank Indonesia Perwakilan Banten kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional I Jakarta.Bentuk pengawasan laporan tersebut diantaranya berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan terhadap invividual bank atau mikroprudensial, pelaporan, perijinan serta fit and profertest.
Perbankan dan lembaga keuangan di daerah nanti laporannya kepada masing-masing kantor regional dan cabang OJK. Pengawasannya sama dengan yang dilakukan BI atau istilah lain ‘Miroring’ dengan BI.
Budi mengatakan, berdasarkan catatan Kantor BI perwakilan Banten, jumlah bank umum konvensional dan syariah yang ada di Banten sebanyak 96 kantor cabang, 704 kantor cabang pembantu dan 378 kantor kas. Sedangkan jumlah BPR yang ada di Banten kantor pusatnya sebanyak 77 BPR  kantor cabang 43 unit dan kantor kas tiga unit.
“Untuk lembaga keuangan mikro nanti pihak OJK akan melakukan pendataan kembali, kami tidak mempunyai catatannya. Kami berharap pengawasan keuangan ini lebih baik, karena selama ini BI juga sudah mendapat apresiasi dari internasional dalam pengawasan keuangan,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui Bank Indonesia (BI) secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditandai oleh penandatanganan Berita Acara Serah Terima.
Dalam acara itu, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di bidang pengaturan, perizinan dan pengawasan bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan kepada OJK. “BI dan OJK akan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi sehingga akan diperoleh keseimbangan yang tepat, terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya. UU menetapkan ada pegawai BI yang ditempatkan di OJK, dan paling lambat akhir 2015, mereka diberikan kesempatan bergabung seterusnya pada OJK atau kembali ke BI.
Proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya dan masyarakat khususnya nasabah dapat melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan seperti ketika pengawasan dilakukan BI. Pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK maka fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan akan dilakukan secara lebih terintegrasi, agar mendukung kestabilan dan kekokohan sistem keuangan.
Sebelumnya Kepala Kantor Perwakilan BI Banten Budiharto Setyawan di mengatakan semua pengawasan laporan keuangan yang sebelumnya diserahkan lembaga keuangan dan perbankan kepada Bank Indonesia, mulai 1 Januari 2014 pengawasan laporan dari perbankan tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bc4 

bantencom “civil journalism for Indonesia Chanel”

Related posts

Krakatau Posco Wujud dari MP3EI

Ridwan Salba

Banten Siap Laksanakan UU 23 Tahun 2014

Ridwan Salba

Upaya Dinsos Banten Dalam Menekan Kemiskinan di Banten

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy