
Jakarta, SPNkomplainmedia – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang, menginstruksikan kepada masing-masing PSP SPN serang agar mengirimkan perwakilannya untuk mengawal jalannya sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi, Rabu ( 21/6 ).di lingkungan Mahkamah konstitusi Jakarta
Berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan oleh Buruh ke MK terkait UU OMNIBUSLAW yang sampai saat ini belum ada perbaikan dan justru menambah derita panjang bagi kaum Buruh maka, Asep Saepulloh, SH,. MM selaku Ketua DPC SPN Kab Serang menugaskan beberapa fungsionaris dan fungsionalnya untuk mengawal jalannya sidang sampai selesai.

Dalam konferensi persnya Ketua Mahkamah dan Ketua Advokat partai Buruh menyatakan kekecewaan yang mendalam, karena saat hari di gelarnya sidang judicial review OMNIBUSLAW, justru dari pihak Pemerintah ( Presiden RI ) dan ketua DPR RI tidak ada yang hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada iktikad baik dari Pemerintah pusat, padahal kaum Buruh yang di wakili oleh partai Buruh sudah mengikuti apa yang di sarankan oleh Pemerintah bahwa jika kaum Buruh khususnya kelas Pekerja, apabila tidak setuju dengan kebijakan – kebijakan Negara baik dalam bentuk perpu, permen, RUU maupun UU, Buruh boleh melakukan perlawanan melalui jalur Hukum, tidak harus UNRAS, turun ke jalan ataupun mogok kerja.

Akan tetapi apa yang terjadi hari ini, ketika Buruh sudah mengikuti apa yang di anjurkan oleh Pemerintah dan DPR RI, dan mengikuti mekanisme dan persyaratan judicial review terkait UU OMNIBUSLAW CIPTA KERJA ke MK. Padahal MK sudah menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional dan cacat hukum.
Buruh sudah muak dengan janji-janji manis dari Pemerintah, melalui Ketua Mahkamah dan Advokat PARTAI BURUH agar Mahkamah Konstitusi tetap fokus dalam mempelajari judicial review UU OMNIBUSLAW CIPTA KERJA tersebut.

Ketidak hadiran Presiden dan Ketua DPR RI di kabarkan bahwa mereka belum siap menghadapi gugatan dari Buruh. Spontan para Petinggi Aktivis Buruh geram di buatnya!!!
Bukan sehari dua hari ini surat gugatan JR di ajukan ke MK tapi, sudah berbulan-bulan bahkan sebelum UU OMNIBUSLAW CIPTA KERJA di sahkan, Buruh menolak dengan tegas! Ketika judicial review UU CIPTA KERJA akan di lakukan, dengan entengnya Pemerintah dan DPR RI katakan jika belum siap memberikan tanggapan terkait JR yang di ajukan PARTAI BURUH ke MK.

Seluruh Pimpinan Buruh tegaskan jika, di sidang JR yang akan di gelar bulan depan, Buruh meminta agar Menteri Perekonomian yang di anggap paling antusias agar UU OMNIBUSLAW segera di sahkan, supaya hadir di persidangan Judicial Review UU Cika, jika pihak Pemerintah tidak hadir lagi maka, Buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran.(BC2)