Serang, bantencom – DMI Ranting Desa Pelawad membagikan sabu cair dan selebaran himbauan ke masjid dan mushola se desa pelawad. Pembagian ini dilakukan secara serentak dan diterima oleh DKM pengurus masjid.
Ketua DMI Pelawad Abul Hatim saat memberikan sabun secara langsung memberikan sabun cair untuk Masid dan Musholah di blok A, B, C, D di Masjid Miftahul Huda Blok C. Minggu, 19 April 2020.
Selain memberikan Sabun cair, DMI Pelawad juga membagikan surat edaran tata laksana ibadah bulan Ramadhan 1441 H. Tata laksana ibadah bulan ramadhan tahun ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang sedang dilanda pandemi virus corona dan mengikuti petunjuk dari pemerintah.
Abul Hatim mengatakan bahwa walaupun kondisi dibatasi dalam melaksanakan ibadah dibulan ramadhan, tapi jangan menghilangkan kaidah dan hukum dalam pelaksanaan nya.
"Banyak cara yang bisa kita lakukan agar kebiasaan baik yang selama ini dilakukan selama bulan suci ramadhan. Gunakan teknologi dan media sosial untuk terus melaksanakan ibadah seperti kultum bisa dengan menonton via youtube atau video yang dibuat sendiri." Katanya
Lebih lanjut Abul Hatim menjelaskan bahwa surat edaran DMI ini bisa dijadikan panduan bagi seluruh DKM dalam membuat peraturan-peraturan mengenai tata laksana ibadah, karena ada dalam salah satu poin yang melarang atau membatasi tamu atau jamah dari luar yang meminta izin melaukan aktifitas di masjid atau musholah nya.
"Adanya pembatasan atau pelarangan orang luar untuk tidak diperkenankan melakukan aktifitas atau pun itikaf, maka surat edaran dmi pelawad ini menjadi dasar untuk berani menolaknya" kata Abul Hatim menutup pembicaraannya.