25.4 C
Serang
3:19:59 (1 Desember, 2023)
Bantencom Media
HUKRIMPERISTIWA

Tidak Mau Ketinggalan KPK Kejati Tahan Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten

Serang, bantencom – Tidak mau ketinggalan KPK, Kepala Disnaker Banten Erik Sehabudin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (19/12/2013) siang. Mantan Sekretaris KPU Banten ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. 
 
Penahanan Erik Sehabudin ini hasil pengembangan menyusul setelah Kejati Banten menahan mantan Kabag Keuangan Sekretariat KPU Banten Dede Kurniawan, serta pihak swasta rekanan penyedia surat suara dan kartu pemilih yakni N Nasution yang menggunakan CV Rajawali Garuda Mas. Keduanya kini ditahan di Rutan Serang, Banten.

Penahanan Erik dilakukan karena untuk mengamankan dokumen tambahan yang akan diperlukan sebagai barang bukti penunjang yang belum disita. “Kami khawatir pelaku menghilangkan barang bukti. Ini pengembangan dari pemeriksaan kemarin sekaligus untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya,” kata Kasipenkum Kejati Banten Yopi Rulianda kepada wartawan. 

Yopi mengatakan bahwa Erik Sehabudin ditahan di Rutan Pandeglang, Banten. “Kita pisah. Dua tersangka lain kita amankan di Rutan Serang,” terangnya. Mengenai kerugian negara akibat kasus korupsi surat suara dan kartu pemilih ini, Kejati masih menunggu data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara menurut hitungan Kejati kerugian mencapai Rp 3,5 miliar terdiri atas Rp1,5 miliar untuk surat suara dan Rp2 miliar untuk kartu pemilih. 
 
bc4

Related posts

Alur Laut di Sekitar Bangkai Kapal Perang Dunia II, di Amankan

Ridwan Salba

Tuntut Perbaikan Kesejahteraan Pegawai RSUD Banten Mogok

Ridwan Salba

KPK Diminta Ungkap Nama-Nama Anggota DPRD Banten Penerima Suap

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy