Pandeglang, bantencom – H.dr. Adang Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Pandeglang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Minggu, 13 April 2014 pkl.14.00 wib, melaporkan pelanggaran penyelenggaraan pemilu pada Panwaslu Kabupaten Pandeglang. Adang melaporkan adanya indikasi kecurangan perolehan suara di TPS 18 Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Pandeglang.
Dalam laporannya dr. Adang mengindikasikan kecurangan perolehan suara din TPS 18. Kecurangan tersebut ia tuduhkan kepada KPPS yang melporkan hasil yang berbeda pada saat rapat pleno, padahal sebelumnya dalam penghitungan suara di TPS ia memperoleh 51 suara, dan ditulis dalam formulir C1. Sementara dalam rapat Pleno.
Mendapat laporan seperti ini Panwas akan segera bertindak dan malam ini panwaslu akan langsung memanggil saksi pleno Suherman selaku tim sukses untuk dimintai keterangannya, guna melengkapi administrasi yang belum lengkap untuk penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dikatakan ketua Panwaslu Pandeglang Toton S.Ag.
Lebih lanjut Toton mengatakan “permasalahan ini akan cepat ditindak lanjuti sesuai kajian yang ada, dan jika memenuhi permasalahan ini bisa langsung di rekomendasikan ke Gakumdu untuk di tindak lanjuti”. katanya
bc4