Serang, bantencom – Hari buruh yang akan diperingati tepat setiap tanggal 1 mei ini, tampaknya tidak akan diwarnai dengan aksi demo besar-besaran oleh parah buruh di Kota Cilegon. Untuk mengubah stigma Aksi Demonstrasi pada Hari yang dikenal dengan sebutan Mayday ini, Pemkot Cilegon berkomitmen untuk merangkul unsur para buruh dan perusahaan untuk bersama-sama berkumpul dalam satu kegiatan yang dinilai lebih bertujuan positif.
Erwin mengatakan bahwa 3 point yang ditekankan dalam nota kesepahaman adalah bagaimana penegakan Undang-undang tenaga kerja dapat ditegakan dalam suatu ikatan kerja yang harmonis atara perusahaan dan para buruh.
“Didalam nota kesepahaman, point pertama, Terciptanya hubungan industrial yang harmonis yang mengacu pada undang-undang tenaga kerja yang berlaku.Artinya Kita tidak mengharapkan dalam hubungan industrial terjadi diluar koridor hukum.
Penegakan dengan tegas uu tenaga kerja bagi semua unsur indstrial. Artinya uu harus dilaksanakan dengan tegas. Misalnya kalau para buruh harus di pkwt, jangan di PKWTT kan, demikian sebaliknya. Yang ketiga, Menolak phk yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Artinya bila perusahaan mem-PHK kan buruh, ikutilah undang-undang yang berlaku” Tandasnya.
bc4