Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai Justice Collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo asal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.