31.7 C
Serang
15:13:15 (26 September, 2023)
Bantencom Media
EKONOMISERANG

Upah minimum se-Provinsi Banten 2014

Serang, bantencom – Berdasarkan hasil rapat Depan pengupahan,Apindo dan perwakilan buruh akhirnya provinsi banten mengeluarkan keputusan tentang UMP nya.
Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November 2013 tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014, yaitu :
1.Kabupaten Lebak Rp1.490.000,
2.Kota Serang Rp2.166.000,
3.Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000,
4.Kota Tangsel Rp2.442.000,
5.Kabupaten Tangerang Rp2.442.000,
6.Kota Cilegon Rp2.443.000,
7.Kota Tangerang Rp2.444.301.
sedang kan untuk Kabupaten serang Siang tadi bupati Kabupaten Serang, diberitakan telah menandatangani “UMK”Kabupaten Serang dengan nilai Rp 2.340.000,- Untuk segera direkomendasikan kepada gubernur banten.
<MK bc2>

Related posts

Wagub Banten Sambut RI 1

Ridwan Salba

Pendidikan Islam Masih Kurang Diperhatikan Pemerintah

Ridwan Salba

Kejati dan Polisi Diminta Bantu KPK atasi Korupsi di Banten

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy