SERANG – Bantencom
Pengadaan Video Waal di gedung paripurna dan lobi masuk sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten selain di duga harganya di ‘Mark Up’, ternyata produk yang digunakan juga ‘Diduga’ barang impor yang tidak mengandung komponen dalam negeri (TKDN).
Padahal, mengutip dari laman seskab.id,
Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres no 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
“Pada Inpres tersebut, dinyatakan bahwa belanja barang dan jasa yang menggunakan APBN dan APBD harus mengandung produk dalam negeri. Maksimal 40 persen, minimalnya 20 persen. Sedangkan pengadaan video wall ini 0 persen kandungan dalam negerinya.
Jika melihat dari inpres dan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 49/M-IND/PER/5/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di duga pengadaan video wall tersebut bermasalah,” ujar ketua Masyarakat Transparansi Penggunaan Anggaran Provinsi Banten, Arif RH, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Arif RH mendesak BPK segera mengaudit pengadaan video wall tersebut.
“Selain BPK, aparat hukum, baik Kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten harus segera turun tangan untuk mencegah dugaan korupsi pengadaan video wall di Setwan DPRD Provinsi Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Inspektorat Provinsi Banten Usman Ashiddiqi ketika di hubungi melalui WA mengarahkan untuk menghubungi Irban 2.
“Mengenai hal itu silahkan hubungi Irban 2, pak Khaerudin,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Pengadaan videowall yang di pasang di ruangan paripuran dan lobi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang menggunakan APBD Provinsi Banten tahun 2022 totall nilainya Rp 11,4 milyar di duga ada ‘mark up’.
Di ruangan paripurna, Video wall tersebut menggunakan TV ukuran 55 ins merk Samsung dengan ukuran Bezel To Bezel (BTB) 0,8 mm. TV di ruangan paripurna berjumlah 40 unit. Jumlah tersebut di rakit menjadi dua (2) vidwo wall masing-masing video wall berjumlah 20 unit. Video wall di ruang paripurna di pasang dua di kiri dan di kanan ruang sidang paripurna.
“Begitu pun video wall yang di pasang di lobi DPRD Provinsi Banten. Ukuran TV-nya sama yaitu ukuran 55 ins yang di rakit berjumlah 20 TV. Yang membedakaan adalah BTB-nya. Di ruangan lobi, ukuran BTB-nya 3,5 mm. Anggaran video wall di ruang paripurna mencapai Rp 7,6 milyar. Sedangkan anggaran video wall di lobi mencapai Rp 3,8 milyar. Anggaran pengadaan itu sangat besar dengan ukuran TV dan ukuran BTB sebesar itu. Kami menduga, ada kelebihan membayar atau ada mark up dalam pengadaan tersebut,” ujar ketua Masyarakat Transparansi Penggunaan Anggaran Provinsi Banten, Arif RH, kemarin.
Pasalnya, menurut Arif RH, ketika pihaknya melakukan kajian dan investigasi serta menanyakan ke beberapa vendor elektronik pabrikan Korea Selatan itu, harganya jauh dibawah anggaran pengadaan di Setwan DPRD Provinsi Banten.
“Hasil analisa kami, anggaran pengadaan video wall tersebut kemahalan. Harusnya Setwan DPRD Provinsi Banten lebih teliti dalam memilih dan menggunakan APBD Provinsi Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Banten, Deden Apriadi ketika di konfirmasi mengatakan, pengadaan video wall tersebut menggunakan merk Samsung. Sedangkan yang memproses pengadaan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lainnya.
“Pengadaan tersebut menggunakan E-Catalog. Jd silahkan saja lihat spesifikasi dan harganya di E-Catalog,” ungkapnya melalui telepon selulernya, kemarin.
Bahkan lanjut Deden Apriadi, saat ini sedang dilakukan pemeriksàan oleh inspektorat Provinsi Banten, “Dari hasil pemeriksaan inspektorat tersebut nanti di ketahui, apakah pengadàan video wall dan pengadaan laiin di Setwan DPRD Provinsi Banten tersebut bermasalah atau tidak. Jadi, jika sàat ini masyarakat mengatakan pengadaan video wall tersebut di permasalaahkan, ya tunggu hasil pemeriksaan inspektorat saja,” tambahnya. (Agp)