Serang, bantencom – Kasus penganiayaan yang menimpa Lya yang meminta pertolongan kepada wartawan di antarkan ke kantor kejaksaan negeri oleh wartawan hukrim untuk meminta klarifikasi ke kejaksaan.
Saat di konfirmasi kasi pidum Yusuf Ibrahim SH menerangkan perihal kenapa is tersangka tidak ditahan karena untuk wewenang is tersangka di tahan atau tidak menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian.
Alasan penyidik belum menahan tersangka kdrt ayat 4 ancamam 4 bulan karena kooperatif sambil menunggu kesempatan mereka untuk melakukan perdamaian dan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena yang bersangkutan menurut pengakuannya masih menafkahi anak-anaknya.
Namun jika sampai batas waktu tidak ada perdamaian maka akan kita tahan. Berkas pelimpahan tahap dua akan di limpahkan hari senin atau selasa pekan depan lanjutnya.
Pasal 44 ayat 4 tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun karena hanya di ancam 4 bulan penjara.
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"