Serang, bantencom – Mantan Kepala DPKAD Provinsi Banten akhirnya termasuk tersangka yang ditahan. Usai diperiksa Kejati Banten. Senin, 11 Agustus 2014.
Usai diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan sekitar lima jam Zaenal Mutaqin keluar dengan dikawal oleh dua orang petugas Kejati dan dimasukan kemobil tahanan yang sudah siap di depan halaman kantor kejati.
Zaenal Mutaqin Tidak berkomentar sedikitpun kepada media yang sudah sejak siang tadi menunggunya.
Sementara Kordinator Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Alex Sumarna membenarkan penahanan para tersangka dana Hibah dan Bansos.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan bukti-bukti serta keterangan saksi kita tahan enam orang tersangka kasus dana hibah dan bansos” katanya
Alex juga membenarkan salah satu alasan Zaenal Mutaqin dan lima orang lainnya itu ditahan karena salah satunya atas kesaksian Sekda Banten Muhadi yang dimintai keterangan sebelumnya.
“Penahanan itu hasil penyelidikan dan saksi-saksi” katanya
Saat di tanya apakah saksi tersebut adalah Muhadi Alex membenarkan dengan menganggukan kepala.
(ridwan)